[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dinyatakan bersalah telah menjual narkotika jenis ganja, Joni (27) divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (5/4). Vonis terhadap terdakwa yang berprofesi sebagai buruh ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan hukuman terhadap Joni dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider tiga bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang diketuai Estiono dengan anggotanya Sutedjo dan Inna Herlina.Majelis hakim menilai, warga Kelurahan Bungus Timur tersebut, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, JPU Irawati menuntut terdakwa Joni dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini berawal pada 20 Oktober 2016 sekitar pukul 12.00. Waktu itu, terdakwa pergi ke daerah Penyabungan, Sumatera Utara, untuk menemui Ucok (DPO) guna membeli narkotika jenis ganja sebanyak lima paket besar seharga Rp4,5 juta. Dimana, harga satu paketnya Rp900 ribu. (yuki) Editor : Eriandi, S.Sos