Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Walikota Bengkulu

×

Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Walikota Bengkulu

Bagikan berita
Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Walikota Bengkulu
Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Walikota Bengkulu

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]BENGKULU - Pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan Walikota Bengkulu terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial kota tahun anggaran 2013 oleh kejaksaan negeri setempat.

Hakim tunggal Merrywati di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (9/9) menyebutkan putusan itu hanya mengabulkan sebagian permohonan gugatan Walikota Helmi Hasan."Penetapan tersangka harus memenuhi alat bukti yang sah sesuai dengan KUHP. Putusan ini menyatakan mengabulkan sebagian permohonan," kata dia.

Helmi mengajukan materi permohonan pada sidang praperadilan, yakni menilai penetapan tersangka atas dirinya tidak sah, begitu juga surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu."Untuk permohonan ganti rugi sebesar Rp500 juta, tidak bisa dikabulkan," lanjut Merry membacakan putusan.

Permintaan pemulihan nama baik melalui lima media nasional, enam media lokaldan satu radio juga ditolak hakim, karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang KUHP.

Menurut tim pengacara walikota, yang disampaikan oleh Mukhlis RamdaniNasution, hasil sidang tersebut menyatakan status tersangka Helmi Hasan sudah dicabut terhitung sejak dibacakan putusan praperadilan.

"Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pemohon apa langkah selanjutnyayang akan diambil setelah putusan praperadilan ini. Bisa saja melaporkan bukti praperadilan kepada pihak terkait, seperti komisi kejaksaan," katanya.(*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini