Hakim PTUN Diduga Miliki Conflict of Interest

×

Hakim PTUN Diduga Miliki Conflict of Interest

Bagikan berita
Hakim PTUN Diduga Miliki Conflict of Interest
Hakim PTUN Diduga Miliki Conflict of Interest

[caption id="attachment_4095" align="alignnone" width="500"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, Leo Nababan berseloroh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang partai beringin hanya berumur 15 menit, karena pihaknya langsung mengajukan banding.

Leo mengatakan, putusan PTUN penuh kejanggalan karena isinya ultra petita atau di luar permintaan gugatan.Leo mengulas bulan lalu, Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Shaleh pernah menyatakan bahwa Ketua Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara Golkar, Teguh Satya Bhakti memiliki "conflict of interest" dengan kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra. Imam Anshori Shaleh meminta Hakim Teguh mundur dari penanganan perkara Golkar.

"Tapi bagi kami, itu sudah selesai karena kami sudah banding. Biarkan masyarakat menilai. Kami harap dalam persidangan banding mendapatkan hakim independen," ujarnya.Dia mengatakan, dalam gugatannya di PTUN kubu Aburizal Bakrie tidak meminta PTUN untuk menghidupkan kembali kepengurusan Golkar Munas Riau 2009. Namun menurut Leo, Majelis Hakim PTUN dalam putusannya menghidupkan kembali kepengurusan Golkar Munas Riau.

"Padahal kepengurusan Munas Riau sudah didemisionerkan baik oleh Munas Bali maupun Munas Ancol," katanya.Selain itu, lanjutnya, Majelis Hakim PTUN juga menyatakan kubu Aburizal yang berhak mengikuti pilkada serentak. Hal itu menurutnya sudah diluar batas kewenangan Majelis Hakim PTUN.

"Dalam petitum tidak bicara siapa berhak pilkada, tapi di dalam putusannya Majelis Hakim PTUN mengatakan yang berhak ikut Pilkada PTUN, jadi jauh sekali. Istilah Menkumham, Majelis Hakim PTUN ini terlalu bersemangat," ujarnya. (*/lek)Sumber: antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini