Hakim Tolak Eksepsi Istri Mantan Walikota Padang Panjang

×

Hakim Tolak Eksepsi Istri Mantan Walikota Padang Panjang

Bagikan berita
Hakim Tolak Eksepsi Istri Mantan Walikota Padang Panjang
Hakim Tolak Eksepsi Istri Mantan Walikota Padang Panjang

[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang menolak eksepsi terdakwa dugaan korupsi anggaran rumah dinas Walikota Padang Panjang, Maria Feronika dan rekannya Rici Lima Saza.

Dalam persidangan dengan agenda putusan sela, Kamis (15/2) majelis hakim yang diketuai R. Ari Muliady beranggotakan Sri Hartati dan Zaleka menyatakan eksepsi istri mantan Walikota Padang Panjang itu sudah memasuki pokok perkara. "Surat dakwaan telah lengkap, maka kami putuskan untuk menolak secara keseluruhan,” kata hakim.Menurut hakim, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai dengan Pasal 143 KUHAP dan sudah disusun dengan cermat, sehingga persidangan dilanjutkan dengan pembuktian. Jaksa pun diminta menghadirkan saksi dan barang bukti pada persidangan berikutnya. Tak kurang dari 40 orang akan dijadikan saksi dalam perkara ini. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini