[caption id="attachment_48404" align="alignnone" width="650"] Terdakwa Hamzah Kelana (26) (yuki)[/caption]PADANG - Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum (PH) terdakwa Hamzah Kelana (26) di Pengadilan Negeri Padang, Senin (30/1). Dengan demikian, sidang kasus pembunuhan dengan korban Isniwati, pedagang lontong di di Kalumbuk, Kuranji ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menolak seluruh eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Persidangan ini dilanjutkan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi-saksi dan bukti-bukti,” ujar majelis hakim yang diketuai Jon Effreddi dengan anggota Inna Herlina dan R Ari Muladi dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela.Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk bisa menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti pada persidangan berikutnya. Sidang selanjutnya diagendakan pada dua pekan mendatang yaitu 13 Februari. (yuki) Editor : Eriandi, S.SosHakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Pedagang Lontong
Berita Terkait