SIMPANG AMPEK -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, menolak gugatan praperadikan ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Dastra Kinali, Sutan Kamenan terhadap Kapolda Sumbar, di Simpang Empat, Rabu.Amar putusan itu dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Simpang Empat, Mirranthi Maharani, SH dihadapan kuasa hukum pemohon dan termohon.
"Berdasarkan bukti dan saksi yang telah kami periksa maka tuntutan pemohon ditolak," kata majalis hakim.Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Komaruzzaman didampingi Abdul Rohmat mengatakan menerima hasil keputusan majelis hakim tersebut. (*/lek)
Sumber:antara Editor : Eriandi, S.Sos