Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Romahurmuziy

×

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Romahurmuziy

Bagikan berita
Foto Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Romahurmuziy
Foto Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Romahurmuziy

JAKARTA - Hakim tunggal Agus Widodo menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak seluruhnya.Agus menyampaikan hal tersebut dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5). "Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya," kata hakim saat membacakan putusannya.

Salah satu pertimbangannya, penolakan praperadilan itu dilakukan karena hakim memandang, proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan maupun penangkapan telah sah dilakukan. Hakim juga memandang upaya penyadapan KPK sah secara hukum."Hasil penyadapan termohon telah memiliki bukti-bukti yang cukup. Menimbang bahwa seluruh bukti diatas, kegiatan penyidikan, penyitaan, telah sah menurut hukum," tambahnya.

Adapun terkait dengan sejumlah materi gugatan praperadilan tidak dapat diproses di praperadilan sebab sejumlah materi tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini