Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pencurian di Tanah Datar

×

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pencurian di Tanah Datar

Bagikan berita
Foto Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pencurian di Tanah Datar
Foto Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pencurian di Tanah Datar

BATUSANGKAR - Hakim tunggal Hasnul Fuad menolak gugatan praperadilan yang diajukan Efendi Intan Gagah, tersangka pencurian getah pinus terhadap Kapolres Tanah Datar."Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan proses penyelidikan, penangkapan, dan penahanan atas tersangka Efendi Intan Gagah yang dilakukan termohon adalah sah menurut hukum," tutur Hasnul Fuad dalam putusannya di Pengadilan Negeri Batusangkar, Rabu (14/9).

Hasnul menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan Polres Tanah Datar sebagai aparat penegak hukum sudah sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 huruf (a) KUHAP, dan Pasal 15 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.Kedua pasal tersebut menyatakan polisi wajib menerima dan menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan dari seseorang atau masyarakat atas terjadinya tindak pidana. Ditekankan Hasnul, putusan tersebut bersifat final dan tidak ada upaya banding.

Sidang tersebut juga dihadiri kuasa hukum pemohon, M Yuner dan Zulkifli. Sementara termohon diwakili kuasa hukumnya AKBP Sugeng Riyadi, AKP Syafril, AKP Aprisman, Iptu Eri Muyendi, dan Bripka Fuadil Muttaqin. (bakhtiar)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini