Hakim Tolak Mantan Dirut RSUP M Djamil Jadi Saksi

×

Hakim Tolak Mantan Dirut RSUP M Djamil Jadi Saksi

Bagikan berita
Hakim Tolak Mantan Dirut RSUP M Djamil Jadi Saksi
Hakim Tolak Mantan Dirut RSUP M Djamil Jadi Saksi

[caption id="attachment_42739" align="alignnone" width="650"]Sidang gugatan dr. Noverial di Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Sidang gugatan dr. Noverial di Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP M. Djamil Padang, Aumas Pabuti ditolak hakim jadi saksi di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (18/10), terkait gugatan dr. Noverial.

Kuasa hukum tergugat, Forwanta cs menghadirkan Aumas Pabuti sebagai saksi fakta. Setelah majelis hakim yang dipimpin Yose Ana Rosalinda dengan hakim anggota Nasorianto dan Suteja menanyakan identitas saksi, kuasa hukum penggugat menyatakan keberatannya atas saksi tersebut."Yang mulia, kami keberatan. Saksi adalah bagian dari tergugat. Saksilah yang menandatangani SK pemberhentian sementara penggugat," kata Asnil Abdillah didampingi rekannya Yosserizal dan penggugat Noverial.

Menanggapi itu, hakim meminta pihak tergugat menghadirkan saksi lain. "Kalau begitu, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, memang tidak boleh. Carilah saksi yang benar-benar saksi fakta," kata hakim Yose Ana.Jaksa Pengacara Negara (JPN) Zakiah Mestika sempat memprotes, karena sebelumnya penggugat menghadirkan mantan Dirut (Suchyar Iskandar). Untuk itulah pihaknya juga menghadirkan mantan Dirut.

"Berbeda, mantan Dirut yang dulu tidak ada kaitannya dengan kasus ini, sementara mantan Dirut yang dihadirkan sekarang terkait dengan  objek perkara," lanjutnya Yose Ana.Sebelumnya, dalam sidang pada 28 September lalu, penggugat Noverial menghadirkan Suchyar Iskandar sebagai saksi. Menurutnya, akibat pemberhentian tersebut, nama baik penggugat tercemar dan  penghasilan penggugat sebagai ahli bedah tulang berkurang. Penghasilan dokter bedah tulang antara Rp40 juta hingga Rp100 juta per bulan. (adi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini