Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Sutanto dan Istri

×

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Sutanto dan Istri

Bagikan berita
Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Sutanto dan Istri
Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Sutanto dan Istri

[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Direktur CV Berjaya Semesta Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua DPD, Irman Gusman dalam kasus kuota impor gula di Sumatera Barat.

Atas perbuatannya itu, keduanya dinyatakan bersalah dan diputuskan pidana penjara selama 3 tahun untuk Xaveriandy dan 2 tahun 6 bulan untuk Memi. Selain itu, permohonan justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) yang diajukan keduanya ditolak oleh majelis hakim."Mencermati segala keterangan dalam persidangan, majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang dapat menjadikan kedua terdakwa sebagai justice collaborator sebagaimana Surat Ketentuan Mahkamah Agung (SEMA) No 4 tahun 2011 dan seperti tuntutan penuntut umum kedua terdakwa disebut memberikan keterangan berbelit-belit," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamolango di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

Tak hanya itu, selain dipenjara dan permohonan justice collaborator-nya ditolak, majelis hakim juga memberatkan denda kepadanya sebesar masing-masing Rp50 juta."Masing-masing ditambah denda Rp 50 juta dengan ketentuan. Bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," jelas Nawawi.

Majelis hakim menilai keduanya terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini