Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Warga Salingka Gunuang Talang

×

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Warga Salingka Gunuang Talang

Bagikan berita
Foto Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Warga Salingka Gunuang Talang
Foto Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Warga Salingka Gunuang Talang

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) klas IA Padang memutuskan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan masyarakat salingka Gunuang Talang melalui Penasihat Hukum terhadap penangkapan Ayu Dasril oleh Polda Sumbar, Senin (5/3/2018).

Hakim menilai berdasarkan bukti dan keterangan saksi selama persidangan tidak ada pelanggaran Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penangkapan Ayu Dasril yang ditetapkan sebgaai tersangka penghasutan dan perusakan mobil tim survei pembangunan proyek panas bumi (Geothermal) beberapa waktu lalu."Berdasarkan bukti, dan keterangan yang ada, melolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," ucap Hakim tunggal praperadilan Sutedjo.

Atas keputusan itu PH masyarakat salingka gunuang talang Era Purnama Sari yang ditemui usai persidangan menuturkan, pihaknya menghormati dan menghargai keputusan hukum yang ada. Namun dalam pertembangan putusan hakim pihaknya mencatat dan mengevalusi pertimbangan hakim yang tidak komperensif. 

AKBP Ali Dison, Kasubdit Ditreskrimum Polda Sumbar usai persidangan, terkait proses hukum tersangka Ayu Dasril pihaknya telah menyerahkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar."Proses tahap I pelimpahan kepada Kejaksaan sudha dilakukan (berkas Ayu Dasril) tinggal melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada, terkait kasus perusakan dan pembakaran yang terjadi kami akan terus melakukan pengembangan agar dapat mengungkap kasus ini secara terang benerang," cetusnya.

Direktur Ditreskrium Polda Sumbar Kombes Erdi A. Chaniago menuturkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumbar telah sesuai dan berdasarkan prosedur yang ada. Sebab itu lah ia yakin Polda Sumbar dapat menang pada sidang praperadilan ini yang diajukan pemohon. (guspa/wahyu) 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini