Hakim Tunda Pembacaan Dakwaan, Kaligis Diizinkan Berobat ke RSPAD

×

Hakim Tunda Pembacaan Dakwaan, Kaligis Diizinkan Berobat ke RSPAD

Bagikan berita
Hakim Tunda Pembacaan Dakwaan, Kaligis Diizinkan Berobat ke RSPAD
Hakim Tunda Pembacaan Dakwaan, Kaligis Diizinkan Berobat ke RSPAD

[caption id="attachment_12894" align="alignnone" width="3000"]Sidang dengan agenda dakwaan untuk OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta ditunda (antara foto) Sidang dengan agenda dakwaan untuk OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta ditunda (antara foto)[/caption]JAKARTA - Majelis hakim yang mengadili Otto Cornelis Kaligis sebagai terdakwa perkara dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, kembali menunda sidang untuk memberi kesempatan Kaligis menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Demi efektivitas pemeriksaan perkara ini maka hakim memberikan izin untuk memeriksakan kesehatan ke dr Terawan di RSPAD dengan pengawalan ketat oleh petugas," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (26/8).Penetapan itu disambut tepuk tangan pendukung Kaligis yang menghadiri ruang sidang pengadilan. Para pendukung tersebut antara lain anak-anaknya dan sejumlah pengacara di kantor hukumnya, namun tidak terlihat anak Kaligis yang juga artis Velove Vexia.

Hari ini seharusnya dilakukan sidang pembacaan dakwaan terhadap OC Kaligis, tapi dalam sidang tersebut, Kaligis menyatakan keberatan pembacaan dakwaan tersebut sebelum ia diperiksa oleh dokter spesialis syaraf di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.Artinya sidang sudah dua kali ditunda karena sebelumnya, yakni pada 20 Agustus 2015, sidang juga ditunda.

"Menetapkan, satu mengabulkan permohonan terdakwa di atas. Dua, memberikan izin kepada terdakwa untuk memeriksakan terdakwa ke dr Terawan pada Kamis, 27 Agustus 2015 dan atau Jumat, 28 Agustus 2015 dan atau Sabtu 29 Agustus 2015 dengan pengawalan ketat petugas," kata Sumpeno.Sidang selanjutnya dilaksanakan pada Senin (31/8)."Tiga, memerintahkan jaksa penuntut umum KPK melaksanakan penetapan hakim, empat menetapkan jadwal sidang pada Senin, 31 Agustus pukul 09.30 WIB, dan lima memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa O.C. Kaligis pada hari dan tanggal tersebut di atas," katanya. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini