Hakim Tunda Vonis Karena Komputer Rusak

×

Hakim Tunda Vonis Karena Komputer Rusak

Bagikan berita
Hakim Tunda Vonis Karena Komputer Rusak
Hakim Tunda Vonis Karena Komputer Rusak

PEKANBARU -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, menunda pembacaan vonis lima terdakwa mafia minyak dengan alasan komputer penyimpan file berkas putusan rusak akibat diserang virus."Berkas putusan terkena virus, sedari pagi kita mengeprint (cetak) tapi pada siang harinya komputer tidak bisa digunakan karena diserang virus sehingga file berkas putusan hilang," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ahmad Pudjoharsoyo di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (17/6).

Dengan kejadian tersebut, hakim berkilah alasan komputer diserang virus bukan merupakan alasan yang sengaja dibuat untuk menunda vonis lima terdakwa mafia minyak Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ini bukanlah alasan 'mengada-ngada', inilah kendala teknologi yang kita hadapi," jelasnya.Sedianya sidang yang digelar Rabu ini beragendakan pembacaan vonis lima terdakwa mafia minyak yakni Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Ahmad Mabub alias Abob serta adik kandung Abob, Niwen yang merupakan PNS Kota Batam yang diketahui memiliki rekening gendut. (*/lek)

Sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini