Hakim Tunda Vonis Wakil Bupati Pesisir Selatan

×

Hakim Tunda Vonis Wakil Bupati Pesisir Selatan

Bagikan berita
Foto Hakim Tunda Vonis Wakil Bupati Pesisir Selatan
Foto Hakim Tunda Vonis Wakil Bupati Pesisir Selatan

PADANG - Vonis terhadap Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar yang seyogyanya diagendakan dibacakan, Senin (2/3) ditunda, karena putusan belum siap.Majelis hakim yang dipimpin Gutiarso dengan hakim anggota Agus Komarudin dan Khairuddin di depan pengunjung sidang yang membludak. "Seyogyanya pembacaan vonis hari ini, tetapi karena putusan belum bulat ditunda Jumat 13 Maret 2020 pukul 09.00 WIB," kata Gutiarso.

Menanggapi itu penasihat hukum terdakwa yakni Sutomo dan Vino Oktavian serta Jaksa Penutut Umum Harri Saputra mengiyakan apa yang disampaikan majelis hakim. "Kalau sudah begitu kata ketua majelis hakim kita hormati," kata Harri Saputra. Hal yang sama juga disampaikan Vino. "Kita hargai putusan majelis hakim itu. Putusan tentu harus bulat," kata Vino Oktavian.Sebelumnya Rusma Yul Anwar dituntut hukuman selama empat tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar dengan subsider 12 bulan kurungan, terkait kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di sempadan kawasan Mandeh.

“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan hukuman selama empat tahun kurungan,” kata JPU Heru Saputra cs.JPU menjerat terdakwa Rusma Yul Anwar dengan pasal 98 dan pasal 109 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara Yul Anwar dalam pembelaannya mengaku tidak tahu kalau lahan yang telah ia garap landscape tanah, bukit, dan pendirian beberapa bangunan itu ternyata masuk kawasan hutan lindung. "Saya tentu saja membantah karena tanah dibeli berupa ladang, dan akta jual belinya ditanda tangani oleh ninik mamak dan wali nagari selaku pemerintahan terendah," katanya.Selain itu terdakwa juga tidak pernah melihat pemberitahuan atau plang di sekitar lokasi mengenai status hutan lindung. "Saya lalu bertanya pada staf dinas kehutanan yang turun ke lokasi untuk mencari solusi, karena tanah sudah terlanjut diolah," katanya. (adi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini