PADANG -Masyarakat dan LSM pelapor dugaan pelanggaran pemilu gubernur (Pilgub) mengharapkan pergantian pasangan calon (paslon). Bisa juga penundaan waktu pemungutan suara.Itu mereka sampaikan pada tim pansus pilgub DPRD Sumbar. Namun, tim menegaskan tujuan pembentukan pansus bukan untuk itu.
Rony Putra, masyarakat yang getol melaporkan dugaan pelanggaran pilgub menilai tak ada paslon yang resmi. Penilaiannya itu ber landaskan pelanggaran yang ia duga dan telah dilaporkan sebelumnya ke Bawaslu pun DPRD.Saat ini beberapa dugaan itu sedang diproses Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sekarang tinggal menunggu keputusan saja.
"Semua itu jelas-jelas pelanggaran undang-undang dan peraturan terkait pemilu. Jadi, tak ada paslon resmi," katanya, Rabu (11/11).Ketua Lembaga Pemantau Masyarakat Republik Indonesia (LPMRI) Sumbar, Herman Tanjung juga sama. Ia mengatakan LSM itu memang tak punya target apa-apa kecuali untuk menuntut keadilan dari pelanggaran yang mereka duga. Tapi mereka mengharapkan ada penggantian paslon.Ketua Pansus, Marlis menegaskan pembentukan pansus pilgub di DPRD bukan untuk menunda pemungutan suara. Bukan juga untuk menghambat pelaksanaannya. Pansus dibentuk untuk memastikan pilgub bersih dari pelanggaran. (titi)
Editor : Eriandi, S.Sos