JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM non subsidi seperti Pertamax Cs mulai 1 Oktober 2023.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting menjelaskan bahwa penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi mengacu pada regulasi Pemerintah yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.
“Untuk harga BBM jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian naik harga menjadi Rp17.200 dan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp17.900,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/10/2023).
Untuk harga BBM jenis gasoline mengalami penyesuaian naik harga, Rp16.600 untuk Pertamax Turbo (RON 98), Rp16.000 untuk Pertamax Green E5 (RON 95) dan Rp 14.000 untuk Pertamax (RON 92).