JAKARTA – Pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak dalam paket kebijakan ekonomi III yang diharapkan memberikan dampak pada sektor riil.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan, penetapan harga tersebut meski untuk beberapa jenis sudah mulai berlaku pada 1 Oktober 2015, namun diharapkan memberikan dampak pada sektor ekonomi riil.
“Premium karena hitungan harga keekonomian Pertamina masih harus tetap dicapai maka belum bisa diturunkan. Solar turun Rp200 dari Rp6.900 menjadi Rp6.700, berlaku mulai 3 hari setelah pengumuman ini. Kita kasih kesempatan, karena biasanya turun itu membutuhkan persiapan logistik,” kata Sudirman.
Dengan demikian maka untuk premium harga tetap di kawasan Jawa Madura dan Bali senilai Rp7.400 per liter. Sementara di luar Jawa Madura dan Bali Rp7.300 per liter.