Hari Ini, Bareskrim Periksa Mulyadi Sebagai Tersangka

×

Hari Ini, Bareskrim Periksa Mulyadi Sebagai Tersangka

Bagikan berita
Foto Hari Ini, Bareskrim Periksa Mulyadi Sebagai Tersangka
Foto Hari Ini, Bareskrim Periksa Mulyadi Sebagai Tersangka

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi, hari ini.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian R. Djajadi menyebut, Mulyadi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu.

"Iya (diperiksa sebagai tersangka)," kata Andi saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (7/12/2020).Rencananya, pemeriksaan itu akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. "Dijadwalkan jam 09.00 pagi," ujar Andi.

Baca Juga: Mulyadi Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Ini Harapan Demokrat kepada PolriSebagaimana diketahui, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal.

Mulyadi dijerat Pasal 187 Ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.Mulanya Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 lalu karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini