Hari Ini KPU Payakumbuh Disidang DKPP

×

Hari Ini KPU Payakumbuh Disidang DKPP

Bagikan berita
Hari Ini KPU Payakumbuh Disidang DKPP
Hari Ini KPU Payakumbuh Disidang DKPP
[caption id="attachment_8647" align="alignnone" width="649"]DKPP (net) DKPP (net)[/caption]

PADANG - Komisioner KPU Kota Payakumbuh disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hari ini, Selasa (29/11). Mereka disidang karena dilaporkan Panitia Pengawas Pemilihan (Pamwaslih) wali kota-wakil wali kota Payakumbuh terkait dugaan pelanggaran etika sebagai penyelenggara.

"Sidangnya Selasa 29 November, silakan saksikan," kata Anggota Komisioner Bawaslu Sumbar, Aermadepa, Jumat (25/11). Sidang dilangsungkan di Sekretariat Bawaslu Sumbar.

Aermadepa mengatakan, dari supervisi yang dilakukan Bawaslu ke Panwaslih Payakumbuh, KPU dilaporkan karena tidak melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslih. Rekomendasinya, penetapan pasangan calon walikota-wakil walikota, Wendra Yunaldi-Ennaidi tidak sah karena syarat calonnya tidak lengkap. Syarat calon yang tidak diserahkan adalah surat bebas pajak yang dikeluarkan kantor pajak.

Kemudian Panwaslih juga merekomendasikan supaya Wendra Yunaldi-Ennaidi dicoret dari peserta pemilu. Tapi KPU mengabaikan rekomendasi itu. Untuk itu KPU dinilai tidak profesional, dan diduga  melanggar etika penyelenggara.

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatkan, penetapan calon dari perseorangan itu diyakini sudah sah. Karena calon walikota tersebut sekarang sedang melakukan banding atas tagihan pajak yang diterimanya. "Karena dia sedang melakukan upaya hukum tentang tunggakan pajaknya. Jadi hal itu cukup sebagai alasan bagi KPU untuk tetap menjadikannya sebagai peserta pemilihan," katanya. Wendra Yunaldi-Ennaidi mendaftar di pilkada Kota Payakumbuh, dengan menyerahkan 12.015 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti dukungan maju lewat jalur perseorangan. Pada pilkada tersebut juga maju dua pasang calon lain yang diusung oleh partai politik, yakni  yakni Riza Falepi-Erwin Yunas, Suwandel Mukhtar-Fitrial Bachri. (fil)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini