JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali akan menghadapi vonis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 pada hari ini."Ya Pak SDA (Suryadharma Ali) akan mendengarkan vonis pukul 13.00 WIB," kata pengacara Suryadharma, Humprey Djemat di Jakarta, Senin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara ini menuntut Suryadharma selama 11 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,23 miliar.Terhadap vonis nanti, Humprey berharap kliennya bebas. (*/lek)
Sumber: antara Editor : Eriandi, S.Sos