Hari Raya Waisak, 678 Narapidana Beragama Budha Dapat Remisi

×

Hari Raya Waisak, 678 Narapidana Beragama Budha Dapat Remisi

Bagikan berita
Hari Raya Waisak, 678 Narapidana Beragama Budha Dapat Remisi
Hari Raya Waisak, 678 Narapidana Beragama Budha Dapat Remisi

[caption id="attachment_4253" align="alignnone" width="500"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman ‎kepada 678 narapidana dari total 1.769 yang beragama Budha di seluruh Indonesia.

Remisi tersebut khusus diberikan‎ Kemenkumham memperingati hari Raya Waisak yang jatuh tepat pada hari ini. Adapun, remisi khusus ini terdiri dari dua kategori yakni, remisi untuk narapidana yang masih menjalani masa tahanan dan remisi yang diberikan untuk narapidana yang langsung bebas.Remisi Khusus (RK) 1 untuk narapidana yang setelah mendapatkannya masih menjalani sisa pidana, sebanyak 655 orang. Sedangkan, Remisi Khusus (RK) 2 yakni narapidana yang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus sebanyak 23 orang.

"Remisi di Hari Raya Waisak tahun 2017 ini merupakan momen yang di nantikan oleh Narapidana yang beragama Budha di seluruh Indonesia. Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi di Hari Raya Waisak Tahun 2017 ini sebanyak 678 orang," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak dalam keterangan resminya, Kamis, (11/5/2017).‎Dusak menambahkan, penerima remisi terbanyak berasal dari Kantor wilayah KemenkumHAM Sumatera Utara, dengan jumlah 170 narapidana. Kemudian, di urutan kedua yaitu Kantor Wilayah Banten sejumlah 82 narapidana, dan urutan ketiga ditempati Kantor Wilayah Kalimantan Barat dengan 67 narapidana.

Pemberian Remisi ini, kata Dusak, diberikan kepada Narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; PP Nomor. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012; serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi."Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ungkapnya.

"Diantaranya, adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan," imbuh Dusak. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini