Harpiknas, Kantor Gubernur Lengang

×

Harpiknas, Kantor Gubernur Lengang

Bagikan berita
Foto Harpiknas, Kantor Gubernur Lengang
Foto Harpiknas, Kantor Gubernur Lengang

PADANG - Jumat (25/9) hari yang tidak ideal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), biasa disebut 'harpiknas', karena diapit dua hari libur. Meski begitu, bagi PNS yang libur tanpa keterangan, sanksi siap menunggu.Pantauan Singgalang, aktivitas PNS di lingkungan Kantor Gubernur Sumbar terlihat lebih sepi dari hari-hari biasanya. Begitu juga dengan kendaraan yang parkir di lingkungan itu, juga lebih sedikit dari hari-hari sebelumnya. Hanya saja, pada hari tersebut tidak dilakukan inspeksi mendadak oleh kepala daerah.

"Absensi kan ada, buat apa lagi sidak-sidak, yang libur tanpa keterangan akan ketahuan sendiri,"celoteh seorang PNS yang tidak ingin namanya ditulis.Sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumbar yang menambah hari libur Idul Adhanya, maka akan ada sanksi tegas. Sebagaimana yang diputuskan oleh Pemprov Sumbar, hari libur Idul Adha PNS, hanya satu yakni Kamis (24/9).

Pelaksana harian (Plh) Gubernur Sumbar, Ali Asmar mengatakan, akan menindak tegas PNS yang menambah hari liburnya. Sanksi tersebut berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.  (yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini