Harus Tau, Begini Mekanisme Penerbitan SIM Peningkatan Golongan

×

Harus Tau, Begini Mekanisme Penerbitan SIM Peningkatan Golongan

Bagikan berita
Foto Harus Tau, Begini Mekanisme Penerbitan SIM Peningkatan Golongan
Foto Harus Tau, Begini Mekanisme Penerbitan SIM Peningkatan Golongan

PEKANBARU - Sebelum melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) masyarakat dihimbau untuk memahami mekanisme dan persyarakat terlebih dahulu.Pesan itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Pauzi, Kamis (8/2/2024).

"Lakukan pengurusan secara langsung, jangan melalui calo. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.SIM Peningkatan Golongan

Khusus alih golongan seperti dari SIM A ke B1 dan BII Perseorangan syarat yang wajib diperhatikan adalah usia."Dari SIM A umum ke B1 paling rendah berusia 20 tahun, untuk BII minimal 21 tahun, B1 umum minimal beriusia 22 tahun dan BII umum minimal 23 tahun," katanya Pauzi.

Pauzi menjelaskan, adapun persyaratan administrasi yang wajib di lengkapi adalah, E-KTP, Foto Copy E-KTP, Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang di tunjuk, Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikologi).Untuk SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama 12 bulan, melampirkan foto copy sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh Sekolah Mengemudi yang telah terakreditasi.

Baca juga:

"Hal ini termuat dalam pasal 9 (ayat 1) Perpol No. 2 tahun 2023 perubahan Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi," ungkapnya.Lebihlanjut, Pauzi menjelaskan, peserta uji SIM peningkatan golongan harus mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi sesuai yang tertuang dalam PP No 76 Tahun 2020.

"Setelah semua persyaratan dilengkapi, peserta uji SIM peningkatan golongan akan melaksanakan test di ruang Simulator. Dalam alat Simulator tersebut tersedia layanan beberapa materi seperti, materi uji reaksi, uji antisipasi, uji konsentrasi, uji sikap pengemudi," ungkapnya.Adapun Lokasi Tempat Uji Simulator bertempat di Pelayanan SKUKP Ditlantas Polda Riau Jalan Pesisir Rumbai - Pekanbaru.

Lebihlanjut, Kompol Pauzi menernagkan peserta uji SIM peningkatan golongan yang telah mengikuti uji teori dan ujian praktek simulator yang belum dinyatakan lulus maka mendapatkan kesempatan ujian ulang kembali sebanyak dua kali."Bilamana belum di nyatakan lulus maka Peserta uji SIM peningkatan Golongan dapat mengulang kembali dengan kurung 7 hari kerja setelah dinyatakan tidak lulus," jelasnya.

Sementara itu, bagi peserta uji SIM peningkatan golongan yang telah dinyatakan lulus mendapatkan SKUKP kemudian dilakukan Penerbitan SIM pada Satpas SIM sesuai alamat peserta.Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan SKUKP tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang hendak mendapatkan persyaratan penerbitan SIM Alih Golongan tersebut.

"Terkait biaya PNBP SKUKP sebesar Rp50 ribu seperti tertuang di PP No 76 Tahun 2020, peserta uji SIM peningkatan Golongan hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang biasa di sebut PNBP SKUKP," pungkasnya.(Ihsan)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini