Tak Berkategori  

Hasil Pilgub Sumbar Digugat, Kuasa Hukum: Ada Upaya TSM untuk Gembosi Dukungan Terhadap Mulyadi

Veri Junaidi (tengah) Kuasa Hukum Pemohon usai mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk Provinsi Sumatera Barat, Selasa (26/01) di Ruang Sidang MK. (foto: humas MK)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baik Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) untuk Provinsi Sumatra Barat di Ruang Sidang Panel I, Selasa (26/1/2021).

Pasangan Nomor Urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni yang mengajukan permohonan Nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021 ini menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat Tahun 2020 (Pilgub) tidak berjalan secara demokratis serta tidak berlandaskan pada asas pemilu jujur dan adil (jurdil). Khususnya dalam proses penegakan hukum yang dinilai tidak adil serta dipaksakan.

Dalam penyampaian pokok permohonan, Veri Junaidi selaku kuasa hukum menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pilgub khususnya “penegakan hukum” tidak menunjukkan prinsip persamaan (equality) dan terdapat upaya nyata yang dilakukan baik oleh kandidat lain maupun oleh penyelenggara pemilihan. Dalam hal ini, lanjutnya, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) tingkat pusat, yang telah memaksakan penetapan tersangka terhadap Pemohon.

Dikatakan, menjelang pemungutan suara telah dilakukan penetapan tersangka yang menurut penalaran yang wajar bertujuan untuk membangun citra buruk terhadap Pemohon. Meskipun pada akhirnya penyidikan terhadap Pemohon dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti. Penetapan tersangka itu dilakukan secara singkat menjelang pemungutan suara dan masa tenang,  yakni pada 4 Desember 2020 penetapan sebagai tersangka, 9 Desember 2020 pemungutan suara, dan tanggal 11 Desember 2020 terbit penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup alat bukti.

“Proses ini terang benderang telah melanggar asas jurdil yakni dilakukan dengan menggunakan struktur penegak hukum, secara sistematis menggunakan proses penegakan hukum dan secara massif melibatkan pemberitaan media yang meluas,” terang Veri di hadapan Ketua Panel Hakim Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.

Tidak Dikenakan Sanksi

Menurut Veri, Pemohon seharusnya tidak dapat dikenakan sanksi pelanggaran kampanye di luar jadwal jika itu dilakukan berdasarkan penegakan hukum yang jujur dan adil. Akan tetapi, sambungnya, karena adanya dugaan secara terstruktur dan sistematis untuk menjadikan Pemohon sebagai tersangka, maka pemilihan tidak berjalan adil. Apalagi, ada upaya yang secara masif dilakukan untuk mempublikasikan status tersangka Pemohon melalui media setelah dilakukan proses penyidikan dua hari setelah pemungutan suara.

“Oleh karena itu, proses penetapan tersangka terkesan terburu-buru dan dipaksakan yakni 5 hari sebelum pemungutan suara dan disebarkan secara masif melalui media telah secara sempurna dibangun untuk melakukan penggembosan terhadap elektabilitas Pemohon. Dengan meracuni pertimbangan pemilih di masa tenang dengan status tersangka Pemohon yang sejak awal patut diduga telah didesain mulai dari proses penetapan tersangka sampai dengan penyebaran,” ujar Veri.

Menurut Veri, penetapan Pemohon sebagai tersangka meskipun pada akhirnya dalam tahap penyidikan dinyatakan tidak cukup alat bukti. Hal itu merupakan upaya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan tujuan menggembosi dukungan pemilih terhadap Pemohon dengan menjadikan pemilih Pemohon tidak menggunakan hak pilihnya (right to vote) atau golput, atau mengalihkan pilihannya tersebut kepada pasangan calon lainnya.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon memohonkan agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Sumatera Barat tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 serta memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Barat (Termohon) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Diketahui, selain Mulyadi – Ali Mukhni, hasil pilgub Sumbar juga digugat oleh pasangan Nasrul Abit – Indra Catri. Sidang juga dilakukan di hari yang sama dengan permohonan teregistrasi Nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021. (rn/MK)