Hasil Seleksi CPNS Kemenag Belum Diumumkan, Ini Penyebabnya

×

Hasil Seleksi CPNS Kemenag Belum Diumumkan, Ini Penyebabnya

Bagikan berita
Hasil Seleksi CPNS Kemenag Belum Diumumkan, Ini Penyebabnya
Hasil Seleksi CPNS Kemenag Belum Diumumkan, Ini Penyebabnya

[caption id="attachment_3788" align="alignnone" width="649"] Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Kementerian Agama masih terus melakukan proses verifikasi dan validasi hasil Seleksi Kompetensi Bidang hingga saat ini. Tahap selanjutnya adalah integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) oleh Panitia Seleksi Nasioanal (Panselnas) CPNS 2018.

Hasil verifikasi dan validasi nilai SKB ini selanjutnya akan disampaikan kepada Panselnas untuk dilakukan integrasi nilai SKD-SKB. Hal tersebut sesuai dengan prosedur SSCN BKN hingga mendapatkan Digital Signature dari Kepala BKN.“Proses verifikasi dan validasi masih berlangsung dan akan segera kami sampaikan ke Panselnas kalau semuanya sudah selesai,” jelas Sekjen Kementerian Agama, M Nur Kholis Setiawan, dikutip dari laman kemenag.go.id, Jakarta, Selasa (1/1).

Menurut M Nur Kholis, proses verifikasi dan validasi ini membutuhkan waktu disebabkan jumlah peserta CPNS Kemenag yang ikut tahap SKB mencapai 30.742 orang. Mereka tersebar pada 128 pilihan satuan kerja (satker), yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama. “Total ada 17.175 formasi dengan 1.255 jabatan,” terangnya.Selain itu, ada juga formasi jabatan guru yang harus divalidasi sertifikasinya. Hal ini sesuai dengan surat Menteri PANRB No B/646/S.SM.01.00/2018 tanggal 30 November 2018 tentang Verifikasi Sertifikasi Pendidik bagi Formasi Jabatan Guru dalam Seleksi CPNS 2018. Ada juga formasi jabatan guru eks tenaga honorer kategori II (KII).

“BKN memberi waktu kepada Kementerian Agama untuk melaporkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB sampai 3 Januari,” lanjutnya dilansir dari okezone.Kemenag berharap, proses penyelesaian integrasi hasil SKD dan SKB lebih cepat dari batas waktu BKN. “Semua proses ini tentu membutuhkan waktu penyelesaian integrasi hasil SKD dan SKB nya. Proses terus berjalan dan kami berharap bisa dilaporkan ke Panselnas paling lambat 1 Januari atau dua hari lebih cepat dari batas waktu BKN,” ujar M Nur Kholis.

Selain Kemenag, lanjut M Nur Kholis, hasil koordinasi dengan Panselnas, masih ada sekitar 13 Kementerian dan Lembaga yang juga masih dalam memproses hasil SKB nya. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini