Helmi Panuh: Perda Nagari Langkah Awal Babaliak ka Nagari

×

Helmi Panuh: Perda Nagari Langkah Awal Babaliak ka Nagari

Bagikan berita
Foto Helmi Panuh: Perda Nagari Langkah Awal Babaliak ka Nagari
Foto Helmi Panuh: Perda Nagari Langkah Awal Babaliak ka Nagari

PADANG - Dengan disahkannya Peraturan Daerah No.7 Tahun 2018 Tentang Nagari merupakan langkah awal untuk ba baliak ka nagari yang didengung-dengungkan dan diimpikan banyak pihak."Perda ini langkah awal untuak baliak ka nagari. Jika ditelisik sejarah, sebelum pemerintahan Belanda sudah ada pemerintahan nagari. Dulu dipimpin datuak-datuak, panghulu-panghulu di bawah kerapatan adat nagari," ujar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Helmy Panuh Dt. Ponomarajo saat dihadirkan sebagai narasumber seminar sehari “Tantangan dan Peluang Pascaberlakunya Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 tahun 2018” di Kampus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) di Bukittinggi, Minggu (7/4).

Duduk di kerapatan adat nagari (KAN) itu katanya, datuk-datuak dan mamak-mamak yang mewakili anak kemenakan. "Banyak ciloteh macam-macam, tapi yang merasa jadi anak nagari bertanggung jawab mensososialisasikan Perda Nagari, karena Perda Nagari ini ideal untuk Minangkabau," ujar mantan Ketua KAN Sulit Air, Kabupaten Solok itu.Menurutnya, Perda Nomor 7 tersebut memang masih menyisakan permasalahan, tetapi kehadiran Perda tersebut menjadi suatu tonggak untuk menata nagari sesuai dengan kultur sosial masyarakat Minangkabau. "Janganlah mencela Perda tersebut. Meskipun tampak 'karabang' saja, tetapi sudah menjadi suatu kemajuan untuk konsep kembali bernagari yang lebih jelas. Kita harus apresiasi juga karena pemerintah provinsi sudah memberikan tawaran konsep. Tinggal sekarang bagaimana pemerintah tingkat kabupaten yang menurunkan Perda yang lebih teknis tentang tatanan nagari yang sesuai dengan daerahnya. Adat salingka nagari tersebut tidak dalam pengertian seragam seperti kita mengalami desa pada zaman orde baru," lanjut mantan notaris yang saat ini aktif sebagai konsultan hukum itu.

Perda ini diharapkan dapat memberi manfaat dan nilai lebih sehingga menjadi payung hukum atau pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menata kesatuan masyarakat hukum adat, berdasarkan nilai yang tumbuh dan berkembang di nagari. Untuk kemudian ditetapkan menjadi nagari berdasarkan hukum adat yang ditindaklanjuti dengan peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan adat salingka nagari.Penulis buku "Pengelolaan tanah ulayat nagari pada era desentralisasi pemerintahan di Sumatera Barat dan Peranan kerapatan adat nagari dalam proses pendaftaran tanah adat di Sumatera Barat" ini menjelaskan, ada tiga kelembagaan nagari yang diatur dalam Perda tersebut yakni KAN, pemerintah nagari dan peradilan nagari.

Menurut doktor dari Fakultas Hukum UGM itu, Perda tersebut memuat sejumlah hal mendasar terkait tatanan pemerintahan nagari ke depan. Salah satunya pimpinan nagari yang sebelumnya dipilih secara langsung oleh masyarakat nagari, sesuai Perda akan dipilih KAN.Walaupun tidak dikenal dalam sistem peradilan di Indonesia, hadirnya peradilan nagari sejalan dengan semangat pemerintah mendorong pemberdayaan masyarakat adat untuk lebih dapat berperan. Dengan berfungsinya peradilan nagari, diharapkan perselisihan di masyarakat dapat diselesaikan sendiri sehingga penanganannya lebih efektif dari segi waktu dan biaya.

Diharapkan juga mampu mengurangi jumlah permasalahan adat yang dibawa ke ranah pidana. “Contohnya, persoalan perdata seperti sako dan pusako. Itu mampu diselesaikan dahulu pada tingkat nagari, sehingga, tidak perlu dibawa ke pengadilan umum,” ujarnyaDisebutkannya, adanya perda nagari ini dapat membantu pengadilan umum dalam menyelesaikan persoalan di nagari. “Jadi, adanya perda nagari ini persoalan di nagari dapat diselesaikan oleh perangkat- perangkat yang berada di nagari. Salah satunya melalui pengadilan adat yang telah dituangkan  dalam Perda Nagari. Sehingga, tuntaskan masalah itu secara musyawarah dan kekeluargaan,” katanya.

Dengan demikian penggelolaan nagari juga semakin profesional. Untuk itu mahasiswa sebagai bagian dari anak nagari juga harus ikut serta dalam mensosialisasikan Perda Nagari ini di tengah-tengah masyarakat, dan mendorong kabupaten/kota membuat Perda serupa yang lebih teknis dengan memperhatikan keberagaman dan karakteristik di daerah masing-masing. (rahmat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini