Hendri Septa Terbitkan SE PPKM Level 4

×

 Hendri Septa Terbitkan SE PPKM Level 4

Bagikan berita
 Hendri Septa Terbitkan SE PPKM Level 4
 Hendri Septa Terbitkan SE PPKM Level 4

PADANG - Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2021 disertai rekomendasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu, menyebabkan Padang kembali diminta mengambil kebijakan memperpanjang penerapan PPKM Level 4 terhitung dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.Sebagaimana diketahui, Padang ikut dikelompokkan bersama 45 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang diminta Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Level 4 selama delapan hari ke depan.

Adapun terkait beberapa parameter yang digunakan untuk menetapkan hal itu antara lain yakni; Level Asesmen Pandemi tingkat ‘4’, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Rate (BOR) lebih dari 65%, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.Menindaklanjuti hal itu, Walikota Padang Hendri Septa kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19 ter tanggal 25 Juli 2021. Tercatat, SE ini merupakan SE ke empat kalinya terkait PPKM yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Kota Padang tersebut sejauh ini.

Hendri Septa mengatakan, SE yang dikeluarkannya ini dilakukan untuk menindaklanjuti pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Padang selama delapan hari ke depan.Terkait SE teranyar yang dikeluarkannya, Wako Hendri Septa pun menyebut penerapannya terhitung mulai Senin 26 Juli 2021. Ia pun mengaku telah mengupayakan formulanya demi memikirkan nasib masyarakat dari dampak perpanjangan PPKM Level 4 tersebut. Sebagaimana terdapat 21 poin di dalam SE yang berisikan aturan dan kebijakan yang wajib disikapi seluruh pihak dan masyarakat di Kota Padang.

Lebih jauh orang nomor satu di Kota Padang itu menjelaskan, dari 21 poin yang tertuang di dalam SE tersebut hanya sedikit mengalami perubahan dibandingkan SE yang telah dikeluarkan sebelumnya."Untuk poin yang baru ditambahkan dalam SE ini adalah, meminta peran Satgas Covid-19 Kelurahan yang beranggotakan Lurah bersama RW/RT, Bhabinkamtibas, Babinsa, LPM dan seluruh komponen masyarakat agar selama PPKM Level 4 dapat melakukan penyekatan dan pengecekan bagi masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan masing-masing dengan wajib menunjukkan beberapa persyaratan," jelas Wako.

"Diantaranya menunjukkan PCR H-2/Rapid Antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar provinsi, lalu melihatkan sertifikat vaksin Covid-19 (minimal 1 kali vaksi pertama) dan meminta masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19," jelasnya lagi.Sementara, tambah wali kota, untuk proses penyekatan yang sebelumnya dilakukan di enam titik pintu masuk ke Kota Padang sekarang dialihkan atau difokuskan kepada penyekatan di setiap kelurahan melalui Satgas Covid-19 yang ada di setiap kelurahan di Kota Padang.

"Untuk pengawasan kegiatan tersebut, akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, BPBD, Sat Pol PP dan Camat di masing-masing wilayah. Jadi ada beberapa hal dan poin-poin yang harus ditaati oleh seluruh warga Kota Padang selama perpanjangan PPKM Level 4 ini diberlakukan. Oleh karena itu, bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai Perda Kota Padang No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," lanjutnya.Terkait aturan lainnya pada penerapan PPKM Level 4 selama delapan hari ke depan masih sama. Mulai dari aturan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja di rumah. Sebaliknya kegiatan pada sektor esensial dilakukan pembagian untuk persentase karyawan/karyawati yang WFH.Sementara sektor kritikal terkait kesehatan, keamanan serta yang berhubungan dengan kebutuhan logistik dan bahan pangan pokok serta sektor esensial lainnya masih dibolehkan.

Untuk pusat perbelanjaan, mal, sawalayan dan mini market yang sebelumnya dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB kini kita longgarkan sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.Sementara pasar tradisional hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan bagi pelaku usaha loundry, toko, bengkel kecil, burber shop, salon, outlet hp, PKL, cuci kendaraan dan warung kelontong jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Apotik dan toko obat tetap buka 24 jam.

Tterkait pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung, rumah makan, kafe serta bagi pedagang kaki lima (PKL) jam operasional hanya dibolehkan sampai pukul 21.00 WIB dan waktu makan pengunjung maksimal hanya 30 menit dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat."Kapasitas tempat duduknya hanya 25 persen dari luas ruangan atau tempat usaha dan diutamakan bagi layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang. Begitu juga hal yang sama juga diterapkan di pusat perbelanjaan atau mal," sambungnya.

Begitu juga terusnya, terkait pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat. Sementara perihal pelaksanaan ibadah seperti di masjid/musala atau rumah ibadah agama lainnya boleh dilaksanakan dengan prokes yang sangat ketat."Adapun untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara waktu selama PPKM Level 4 kecuali untuk pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang di rumah atau pun di KUA," terusnya

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini