Hikmahanto: Eksekusi Siti Zaenab Bisa Picu Kemarahan Terhadap Jaksa Agung

×

Hikmahanto: Eksekusi Siti Zaenab Bisa Picu Kemarahan Terhadap Jaksa Agung

Bagikan berita
Hikmahanto: Eksekusi Siti Zaenab Bisa Picu Kemarahan Terhadap Jaksa Agung
Hikmahanto: Eksekusi Siti Zaenab Bisa Picu Kemarahan Terhadap Jaksa Agung

[caption id="attachment_3944" align="alignnone" width="300"]Hikmahanto Juwana (https://teropongsenayan.com/) Hikmahanto Juwana (https://teropongsenayan.com/)[/caption]JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengemukakan, eksekusi hukuman mati terhadap Siti Zaenab tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, harus menjadi pelajaran berharga bagi Kejaksaan Agung.

"Pelaksanaan hukuman mati atas Siti Zaenab seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi Kejaksaan Agung yang saat ini dalam proses melaksanakan hukuman mati (beberapa terpidana perkara nerkoba-red)," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/4).Dia meminta Kejaksaan Agung memiliki ketegasan seperti otoritas Arab Saudi dalam pelaksanaan hukuman mati. Namun, harus menghindari kesalahaan kekonsuleran seperti dilakukan oleh Arab Saudi yakni dengan tidak menginformasikan pelaksanaan eksekusi itu ke otoritas Indonesia.

Dilaksanakannya hukuman mati atas Siti Zaenab harus diwaspadai oleh Kejaksaan Agung, karena akan memunculkan pertanyaan publik mengapa mereka yang akan dieksekusi di Indonesia tidak kunjung dieksekusi."Kemarahan publik atas pelaksanaan hukuman mati akan ditujukan kepada pemerintahan Jokowi, khususnya Jaksa Agung," nilai dia.

Siti Zaenab, TKI yang telah divonis dengan hukuman mati, dieksekusi Selasa kemarin di Arab Saudi.Hikmahanto mengatakan pemerintah Indonesia sudah tidak dapat berbuat banyak atas pelaksanan eksekusi hukuman mati itu karena merupakan kedaulatan Arab Saudi.

Namun demikian terdapat kesalahan kekonsuleran yang dilakukan Arab Saudi yakni eksekusi itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh otoritas setempat kepada perwakilan Indonesia.Menurut Hikmahanto secara internasional ada kewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu.(*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini