Hilangkan Nyawa Korban, Pejambret Dituntut 13 Tahun

×

Hilangkan Nyawa Korban, Pejambret Dituntut 13 Tahun

Bagikan berita
Foto Hilangkan Nyawa Korban, Pejambret Dituntut 13 Tahun
Foto Hilangkan Nyawa Korban, Pejambret Dituntut 13 Tahun

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Aidil Putra, terdakwa tindak pindak pidana penjambretan yang juga menghilangkan nyawa korbannya dituntut jaksa penuntut umum (jpu) dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena telah mengakibatkan korban meninggal dunia," kata jpu, Awilda, saat membacakan tuntutannya, Rabu (14/3/2018) di Pengadilan Negeri Kelas I A.Sementara itu, menanggapi tuntutan dari JPU, terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Syahril pun mengajukan pledoi. Sidang yang diketuai Sri Hartati ini akan dilanjutkan pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan kejadian ini berawal pada 25 September 2018 di depan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, tepatnya jalan Ulak Karang. Awalnya terdakwa bertemu dengan rekannya yakninya Ryan Firdaus (sudah divonis pengadilan), di daerah Purus. Kemudian terdakwa mengajak Ryan dengan menggunakan sepeda motor ke daerah GOR Agus Salim, untuk bertemu teman wanitanya.Usai bertemu, terdakwa dan Ryan pergi menaiki sepeda motor ke jalan Khatib Sulaiman. Melihat korban, Ryan menarik tas milik korban Tasnim Syamsudin dengan paksa. Sehingga korban terjatuh dan mengalami luka parah di bagian kepala. Kemudian kedua pelaku kabur sambil membawa tas korban. Dalam tas tersebut terdapat uang Rp 420 ribu dan satu handphone Samsung. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini