Hindari Data Ganda, Pendaftran Dukungan Pemilih Calon DPD Gunakan Aplikasi Silon

×

Hindari Data Ganda, Pendaftran Dukungan Pemilih Calon DPD Gunakan Aplikasi Silon

Bagikan berita
Foto Hindari Data Ganda, Pendaftran Dukungan Pemilih Calon DPD Gunakan Aplikasi Silon
Foto Hindari Data Ganda, Pendaftran Dukungan Pemilih Calon DPD Gunakan Aplikasi Silon

PADANG - Komisi Pemilihan Umum Sumatra Barat (KPU Sumbar) mengadakan rapat koordinasi dan sosialisasi untuk pendaftaran hingga verifikasi syarat minimal dukungan pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di The ZHM Premiere Hotel Kota Padang pada Rabu, (30/11/2022).Rapat koordinasi dan sosialisasi dihadiri oleh anggota partai politik, bakal calon DPD dalam undangan terbuka, organisasi keagamaan, dan media yang ada di Sumbar. Acara ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani.

Yanuk menjelaskan bahwa persyaratan untuk pendaftaran calon DPD harus dipersiapkan dari awal dan alur pendaftarannya hampir sama dengan pendaftaran partai politik.Pelaksanaan pendaftaran hingga verifikasi data akan dilakukan secara daring menggunakan aplikasi Silon. Lebih lanjut, Yanuk menegaskan bahwa jika calon anggota DPD ada yang mengalami kesulitan atau pun kendala selama pendaftaran maka bisa dilaporkan langsung KPU.

“Perlu persiapan dari sekarang untuk calon angota DPD dan jika terdapat kendala maka bisa langsung di adukan ke tim KPU,” ujar Yanuk.Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Gebril Daulai mengatakan bahwa semua calon anggota DPD diharuskan untuk menyelesaikan administrasi dan persyaratan faktual sebelum melakukan pendaftaran.

Selain itu, semua data yang diinput harus riil dan sudah terverifikasi.“Semua data yang diinput harus riil. Jika ada nama masyarakat yang dicatut tanpa sepengetahuan sekarang bisa melaporkannya ke pihak KPU,” jelas Gebril.

Gebril menambahkan bahwa minimal dukungan yang harus dimiliki calon anggota DPD adalah sebanyak 2000 pemilih. Pihak TNI, Polri, ASN, dan P3K aktif tidak bisa menjadi pendukung calon anggota DPD.Pihak tersebut hanya memiliki hak untuk memilih, tetapi tidak bisa menjadi pendukung yang akan didaftarkan untuk bakal calon anggota DPD.

Penginputan data pendukung dapat dilakukan langsung via aplikasi Silon yang disediakan oleh KPU.“Pandaftaran dukungan calon anggota DPD menggunakan aplikasi Silon. Hal ini akan menampilkan jika ada data atau dukungan ganda terhadap calon anggota DPD,” jelas Gebril.

Penggunaan aplikasi Silon akan menampilkan data ganda sehingga bisa dicek langsung calon anggota DPD.Apabila masih ada data ganda, maka akan dikenakan pinalti pengurangan dukungan sebanyak 50 data.

Pendaftaran dan penyerahan dukungan pemilih bakal calon anggota DPD akan dilakukan pada tanggal 16-29 Desember 2022. (Suhada)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini