Hisap Ganja, Tiga Pemuda Divonis 16 Bulan

×

Hisap Ganja, Tiga Pemuda Divonis 16 Bulan

Bagikan berita
Hisap Ganja, Tiga Pemuda Divonis 16 Bulan
Hisap Ganja, Tiga Pemuda Divonis 16 Bulan

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Tiga terdakwa, Aan Surianto (30), Alex (36) dan Agusril (33) divonis 16 bulan penjara di Pengadilan Negeri Padang, Senin (6/6), karena dinilai terbukti mengkonsumsi ganja

“Menyatakan terdakwa Aan Surianto, Alex danb Agusril bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko.Putusan akim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan masing-masingnya selama dua tahun.

Disebutkan para terdakwa ditangkap pada 4 Januari 2016 sekitar pukul 20.00 di sebuah rumah di Bukit Subarang Lori, Lubuk Minturun, Koto Tangah. Awalnya Polresta Padang mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai mereka penyalahgunaan narkotika.Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran info itu, aparat kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap para terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik berisikan batang, ranting, biji dan daun yang diduga ganja kering. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini