Hukuman Kebiri Kemungkinan Dimasukkan dalam RUU KUHP

×

Hukuman Kebiri Kemungkinan Dimasukkan dalam RUU KUHP

Bagikan berita
Hukuman Kebiri Kemungkinan Dimasukkan dalam RUU KUHP
Hukuman Kebiri Kemungkinan Dimasukkan dalam RUU KUHP

JAKARTA - Pemerintah menyatakan ada kemungkinan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP)."Soal rencana hukuman kebiri ada kemungkinan dimasukkan dalam RUU KUHP yang tengah dirumuskan DPR," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise di Jakarta, Selasa (10/11).

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi terkait pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang dihadiri juga Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan sejumlah instansi terkait lainnya.Dia menambahkan, belum ada keputusan final terkait pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Belum ada keputusan final, masih dilakukan pengkajian mendalam, ada kemungkinan dimasukkan dalam RUU KUHP atau bisa juga berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," kata Yohana Yembise.  (*/lek)Sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini