Husni: Putusan Gugatan Partai Golkar Tak Pengaruhi Pendaftaran Calon

×

Husni: Putusan Gugatan Partai Golkar Tak Pengaruhi Pendaftaran Calon

Bagikan berita
Husni: Putusan Gugatan Partai Golkar Tak Pengaruhi Pendaftaran Calon
Husni: Putusan Gugatan Partai Golkar Tak Pengaruhi Pendaftaran Calon

[caption id="attachment_3459" align="alignnone" width="649"]Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. (*) Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. (*)[/caption]JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, tidak mempengaruhi pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada serentak.

"KPU tetap memberlakukan peraturan yang menyebutkan bahwa pengajuan pencalonan pemimpin daerah bagi partai bersengketa harus satu pasangan calon yang sama dan ditandatangani kedua kepengurusan," kata Husni, Jumat (24/7).Peraturan tersebut merujuk pada Pasal 36 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, yang menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran bagi partai yang memiliki konflik kepengurusan.

KPU juga menjamin pelaksanaan pendaftaran pasangan calon pada 26-28 Juli oleh pihak KPU Daerah (KPUD) tingkat provinsi, dan kabupaten/kota akan berjalan tanpa tekanan dan sesuai instruksi PKPU yang menjadi pedoman bagi semua daerah."Kita sudah mengirim surat edaran (SE Nomor 396/KPU/VII/2015) yang menjelaskan beberapa hal yang menjadi persoalan di daerah," kata Husni.

seandainya ada pihak daerah yang tidak patuh, maka akan dianggap sebagai sebuah pelanggaran kode etik dan bisa di proses secara etik.Sebelumnya, PN Jakut pada hari ini mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie sekaligus menyatakan pelaksanaan Munas Golkar Jakarta oleh kubu Agung Laksono tidak sah.(*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini