Hutan Adat di Mentawai Ditetapkan 26 Ribu Hektare

×

Hutan Adat di Mentawai Ditetapkan 26 Ribu Hektare

Bagikan berita
Foto Hutan Adat di Mentawai Ditetapkan 26 Ribu Hektare
Foto Hutan Adat di Mentawai Ditetapkan 26 Ribu Hektare

[caption id="attachment_22770" align="alignnone" width="600"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Pemprov Sumbar menetapkan hutan adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai seluas 26.000 hektare.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Hendri Oktavia mengatakan hutan adat tersebut tersebar di beberapa titik di empat pulau besar di Kabupaten Mentawai."Selain kabupaten kepulauan Mentawai, Kabupaten Tanah Datar juga akan menjadi sampel percontohan pembentukan hutan adat yang cukup baik," katanya.

Rencana tersebut katanya telah dibahas dalam diskusi yang melibatkan berbagai unsur, termasuk masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat di seluruh Sumatera Barat.Luas kawasan hutan adat di daerah Mentawai akan ditambah apabila jika sudah ada perkembangan dari pemetaan yang dilakukan masyarakat adat Mentawai.

Alasan pemilihan Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah karena masyarakat di daerah kepulauan Mentawai memiliki keunikan adat yang spesifik.Sementara untuk Tanah Datar, sudah ada cikal bakal hutan adat tersebut yakni hutan nagari yang berada di dekat Danau Singkarak.

"Di seluruh Indonesia ada enam daerah tingkat II yang sedang mengembangkan hutan adat yakni kabupaten Muara Bungo (Jambi), Bulukumba (Sulawesi Selatan) dan juga di Papua," ungkapnya.(aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini