Hutan dan Kearifan Lokal

×

Hutan dan Kearifan Lokal

Bagikan berita
Foto Hutan dan Kearifan Lokal
Foto Hutan dan Kearifan Lokal

Oleh : Dasrizal/Mahasiswa Doktoral Ilmu Ilngkungan Universitas Negeri PadangUNDANG-Undang tentang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 mengatakan hutan, suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Berdasarkan definisi ini, tergambar peluang dan kesempatan masyarakat hingga tahap tertentu bisa memanfaatkan potensi dan sumber daya hutan.

Tujuannya memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat. Pemanfaatan sumber daya hutan ini tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif di masa depan.Salah satu kawasan hutan di Sumatera Barat yang memiliki karakteristik unik adalah kawasan hutan daerah selingkar Danau Singkarak. Kawasan hutan ini merupakan sebuah kawasan yang memiliki arti penting dilihat dari fungsi ekonomi, ekologi dan sosial bagi masyarakat yang hidup dan tinggal di sekitarnya. Kemudian, keberadaan Danau Singkarak sebagai sebuah ekosistem perairan darat tidak dapat dilepaskan dari keberadaan, kondisi dan pengelolaan hutan pada daerah tersebut.

Tulisan ini bersumber dari hasil penelitian program doktoral yang sedang Penulis jalani. Penelitiannya berfokus pada kearifan lokal masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan hutan, serta pihak-pihak yang terlibat aktif dalam menjaga kelestarian hutan di selingkar Danau Singkarak.Terdapat enam nagari yang menjadi lokasi penelitian. Enam nagari ini dipilih karena dianggap mampu mewakili kondisi dan situasi seluruh kawasan selingkar Danau Singkarak. Kawasan Sisi timur Danau Singkarak diwakili Nagari Simawang, Tikalak dan Nagari Kacang. Sisi barat Danau Singkarak diwakili Nagari Paninggahan, Sumpur dan Nagari Malalo. Secara pemerintahan terdapat dua Nagari Malalo, Nagari Guguak Malalo dan Nagari Padang Laweh Malalo, secara adatnya, kedua nagari ini masih berupa satu kesatuan. Merujuk pada keberadaan kedua nagari ini, untuk berikutnya penulis hanya akan menyebut Nagari Malalo saja.

Pemanfaatan LahanKawasan hutan di Selingkar Danau Singkarak memiliki tingkat kemiringan lereng mulai curam sampai sangat curam, sehingga apabila hutan ini dialihfungsikan atau diganggu akan menjadi ancaman bencana bagi masyarakat. Apabila bencana terjadi pada hutan, secara otomatis akan berdampak kepada permukiman masyarakat yang berada di bawah areal hutan.

Masyarakat sadar sekali, pemanfaatan lahan curam untuk pemukiman atau lahan pertanian dan berbagai kepentingan lain selain hutan, secara tidak langsung justru membahayakan manusia pengelolannya. Kawasan yang curam mereka tetap pertahankan menjadi hutan. Kawasan yang landai dan datar mereka manfaatkan menjadi sawah, ladang, kebun dan permukiman. Permukiman penduduk di sisi barat memanjang mengikuti pinggiran danau.Masyarakat di sisi barat Danau Singkarak memahami kondisi wilayah yang curam akan lebih bermanfaat ketika hanya berupa hutan. Tidak hanya sebagai penampung dan sumber cadangan air bersih, masyarakat juga memahami ketika hutan dijaga, maka hutan tidak akan mendatangkan bahaya bagi mereka. Masyarakat memahami bahwa kemiringan lereng merupakan salah satu faktor penting terhadap terjadinya erosi, banjir bandang atau bahkan longsor.

Terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara sisi barat dengan sisi timur Danau Singkarak. Nagari yang berada di sisi timur danau singkarak sudah tidak memiliki hutan lagi. Pada umumnya pemanfaatan lahan yang mendominasi adalah ladang dan kebun campuran. Kebun campuran yang ada masing-masing nagari juga bervariasi antara satu nagari dengan nagari lain. Nagari Kacang kebunnya lebih banyak ditanami karet, sedangkan pada nagari Tikalak masyarakat disamping memiliki kebun karet sekarang juga sedang digerakan dengan program tanaman buah naga. Hal ini masyarakat lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Perbedaan pemanfaatan lahan antara dua sisi danau ini mengindikasikan pemanfaatan lahan dipengaruhi karakteristik geografinya. Dan faktor geografi ini mempengaruhi masyarakat dalam hidup dan penghidupannya. Masyarakat sisi barat danau tidak memanfaatkan hutan karena tingkat kecuraman wilayahnya yang membahayakan ketika dibudidayakan, sehingga mereka lebih memilih mengusahakan daerah yang landai di pinggir danau menjadi lahan pertanian dan permukiman, karena pemilihan lokasi permukiman ini pula mata pencaharian masyarakat cukup banyak menjadi nelayan.

Masyarakat di sisi timur Danau Singkarak karena karakteristik geografinya, tidak memungkinkan mereka tinggal di pinggiran danau. Sehingga mata pencaharian utama di sisi timur adalah menjadi petani di ladang dan kebun. Wilayah yang dahulunya hutan diubah menjadi ladang dan kebun karena kebutuhan hidup dan jumlah penduduk yang semakin meningkat. Hal ini pula yang menyebabkan masyarakat banyak yang menjadi pedagang dan perantau.Kearifan Lokal

Pengelolaan hutan masyarakat yang berbasis kearifan lokal banyak diterapkan masyarakat lokal di Sumatera Barat. Parak dan rimbo adalah bentuk pengelolaan sumber daya hutan berdasarkan kearifan lokal dan diakui sebagai praktek pengelolaan hutan oleh masyarakat lokal. Pengetahuan lokal memberikan landasan kognitif dan instrumental bagi pengelolaan sumber daya alam pada tingkat lokal, termasuk dalam pengelolaan sumber daya hutan.Keraf (2002) menyatakan kearifan lokal merupakan semua bentuk pengetahuan, keyakinan, pemahaman atau wawasan serta adat kebiasaan atau etika yang menuntun perilaku manusia dalam kehidupan di dalam komunitas ekologis. Pemahaman tentang kearifan lokal semakin memperkuat kearifan lokal dapat dijadikan salah satu modal penting dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Di sisi barat Danau Singkarak, kepedulian terhadap hutan sudah menjadi identitas masyarakat. Masyarakat sudah memiliki pengetahuan, keyakinan, dan pemahaman mengenai hutan. Masyarakat sudah tahu dan paham mana hak dan mana kewajiban terhadap hutan di nagarinya.

Masyarakat di sisi barat Danau Singkarak mengelola hutan dengan berlandaskan kepada adat. Landasan tersebut berkaitan dengan hubungan mereka dengan alam, tidak hanya pada sektor kebutuhan ekonomi saja namun bagaimana masyarakat secara adat dapat hidup berdampingan dengan alam, dengan berkelanjutan, baik secara ekonomi, sosial dan budaya.Dengan kearifan lokal yang masyarakat miliki dalam pemanfaatan hutan, dan lembaga-lemabga yang ada di nagari, kemudian masyarakat ikut melembagakan kearifan-kearifan lokal yang terdapat di nagari mereka, kearifan lokal menjadi peraturan legal formal setingkat nagari. Masing-masing lembaga memiliki peran tersendiri dalam pemanfaatan hutan di nagari sisi barat Danau Singkarak.

Lembaga yang terlibat dalam tata kelola hutan di nagari ini adalah kelembagaan ninik mamak yaitu KAN (Kerapatan Adat Nagari), Kelembagaan pemuda nagari, Kelompok tani serta Pemerintahan Nagari dan BPRN (Badan Permusyawaratan Nagari). lembaga KAN memiliki fungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kelola hutan yang bagi KAN dipahami sebagai tanah ulayat. Kekuasaan KAN ini dalam istilah masyarakat lokal disebut dengan istilah “pamutuih kato nan bana” maksudnya adalah niniak mamak akan mencari kebenaran keputusan melalui musyawarah bersama sehingga segala sesuatunya menyangkut tata kelola hutan ini adalah menjadi tanggung jawab niniak mamak yang terhimpun dalam lembaga KAN. Kelembagaan pemuda memiliki fungsi menjaga kawasan hutan.Lembaga eksekutif di tingkat nagari ikut berperan dalam menjaga hutan, Lembaga legislatif nagari yang ikut dalam tata kelola hutan ini adalah BPRN (Badan Permusyawaratan Nagari) yang dibeberapa daerah di Sumatera Barat disebut dengan Bamus (Badan Musyawarah). BPRN/Bamus inilah yang merumuskan dan mengesahkan segala bentuk peraturan nagari baik itu peraturan dalam tata kelola hutan ataupun peraturan nagari lainnya. Selain lembaga internal nagari, lembaga dari luar nagari juga ikut berperan seperti pemerintahan daerah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini