Ibu dan Anak di Padang Diduga Edarkan Narkoba

×

Ibu dan Anak di Padang Diduga Edarkan Narkoba

Bagikan berita
Ibu dan Anak di Padang Diduga Edarkan Narkoba
Ibu dan Anak di Padang Diduga Edarkan Narkoba

PADANG - Febri (25) dan anaknya Riyan (24) dibekuk polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Kubu Dalam Parak Karakah, Padang Timur.Dari informasi masyarakat, petugas Satuan Narkoba Polresta Padang menciduk Riyan, Minggu (26/5) sekitar pukul 01.45 WIB dinihari di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Mas, Kubu Dalam Parak Karakah.

Pemuda itu didapati tengah memaketkan barang haram tersebut. Saat diamankan polisi mendapati tersangka Riyan tengah memaketkan sabu sebanyak empat paket siap edar.Riyan dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan interograsi awal. Setelah menggali sejumlah informasi, ia mengaku aksinya disuruh oleh ibunya, Febri yang tinggal di kawasan Jalan M Thamrin, Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan.

Saat polisi mendatangi rumah itu, Febri terlihat tengah duduk di sofa. Setelah melakukan penggeledahan lebih kurang satu jam disaksikan warga setempat dan ketua RT, petugas tidak menemukan barang bukti.

Namun, diakhir penggeledahan petugas terkesima sekaligus kaget oleh sebuah lukisan dan saat diperiksa ditemukan 44 paket sabu yang belakangan menurut pelaku akan dijual di kawasan Kota Padang.Akhirnya ibu dan anak tersangka pengedar sabu itu digiring ke Polresta Padang dengan puluhan barang bukti yang sudah dibungkus-bungkus.

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan didampinggi Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar terkait kasus tersebut menjelaskan, ibu dan anak itu ditangkap di dua TKP berbeda yaitu di kawasan Padang Timur di salah satu rumah kos. Sedangkan ibunya di tangkap di Kecamatan Padang Selatan."Jumlahnya lebih kurang 48 paket sedang siap edar. Kuat dugaan ibunya yang merupakan sebagai bandar. Sedangkan anaknya disuruh mengedarkan barang haram itu di seputaran Kota Padang," ungkapnya.

Ditambahkannya, saat ditanya alasan melakukan, lagi dan lagi alasan pelaku narkoba adalah karena perekonomian. "Akibat perbuatannya ibu dan anak dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sekali lagi saya katakan bahwa saya tidak main-main dengan yang namanya narkoba tidak pandang bulu kita tangkap dan kita penjarakan," ungkap mantan Wadir Narkoba Polda Sumbar tersebut. (arief/rahmat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini