ICW: Dugaan Korupsi Rp30 T Belum Ditangani Penyidik

×

ICW: Dugaan Korupsi Rp30 T Belum Ditangani Penyidik

Bagikan berita
ICW: Dugaan Korupsi Rp30 T Belum Ditangani Penyidik
ICW: Dugaan Korupsi Rp30 T Belum Ditangani Penyidik

[caption id="attachment_10852" align="alignnone" width="792"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, nilai kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi senilai hampir Rp30 triliun belum ditangani dengan baik.

"Masih ada kasus korupsi senilai Rp29,2 triliun yang seharusnya masuk penyidikan tapi belum ditindaklanjuti," kata peneliti Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah.Perhitungan tersebut diperoleh dari data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP yang menyebutkan terdapat total 3.514 kasus tipikor, dengan total kerugian negara Rp59,8 triliun.

Akan tetapi total kerugian negara yang telah disidik oleh aparat penegak hukum pada periode 2010 hingga semester 1 2015 baru mencapai Rp30,6 triliun."Ya dari angka-angka itu bisa dilihat bahwa ada selisih atau defisit kerugian negara hampir Rp30 triliun yang belum ditangani lebih lanjut," tuturnya, menjelaskan.

Terkait dengan data dari BPK, ia pun tidak menampik bahwa kinerja penyidikan kasus tindak pidana korupsi pada awal tahun 2015 belum maksimal."Selain tren korupsi, kinerja penyidikan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum di semester satu tahun memang belum maksimal," ujar Wana.

Hal tersebut ditunjukan dengan masih banyaknya temuan BPK yang memiliki unsur pidana, namun belum mendapat penindakan oleh aparat penegak hukum.(*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini