Idrus Marham Ditahan, Begini Penjelasan KPK Soal Nasib Dirut PLN

×

Idrus Marham Ditahan, Begini Penjelasan KPK Soal Nasib Dirut PLN

Bagikan berita
Foto Idrus Marham Ditahan, Begini Penjelasan KPK Soal Nasib Dirut PLN
Foto Idrus Marham Ditahan, Begini Penjelasan KPK Soal Nasib Dirut PLN

[caption id="attachment_66877" align="alignnone" width="550"] Dirut PLN, Sofyan Basir (antara)[/caption]JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK‎) Alexander Marwata mengungkap percakapan antara Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Dalam percakapan tersebut, dijelaskan adanya pembagian jatah proyek PLTU Riau-1 untuk Eni dan Sofyan Basir.

‎"Dia (Eni) menyampaikan kepada si IM (Idrus Marham) kemarin saya abis ketemu dengan SB (Sofyan Basir) nanti pembagiannya sama-sama, itu kata dia (Eni)," ungkap Alex, Jumat (31/8).Saat ini, KPK baru mengantongi satu alat bukti. Sehingga, kata Alex, untuk menaikkan status Sofyan Basir sebagai tersangka masih cukup jauh. Sebab, pernyataan Eni Saragih ke Idrus Marham bisa saja diba‎ntah oleh Sofyan Basir.

"Itu hanya dari Eni ke Idrus Marham. Kan gampang sekali kalau dikonfirmasi SB, saya enggak pernah ngomong begitu, artinya masih sangat minim, dari Kotjo enggak ada, masih jauhlah," kata Alex dikutip dari okezone.Alex mengaku, sejauh ini pihaknya belum memiliki kecukupan alat bukti ‎untuk menjerat Sofyan di kasus suap PLTU Riau-1. Namun, apabila KPK menemukan alat bukti lainnya, tak menutup kemungkinan Sofyan bisa jadi tersangka. "Belum cukup bukti, kalau sudah cukup bukti pasti akan kita naikkan," terangnya.

KPK sendiri sudah pernah menggeledah rumah bahkan kantor Sofyan Basir. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah alat bukti diantaranya CCTV dan juga alat komunikasi.Namun, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo, serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.

Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini