Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara

×

Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara

Bagikan berita
Foto Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara
Foto Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dengan tiga tahun penjara, dan denda Rp150 juta, subsidair dua bulan kurungan.Ketua Majelis Hakim Yanto dalam putusannya menyatakan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu telah terbukti melakukan praktik korupsi dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidier dua bulan kurungan," kata Hakim Yanto saat bacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).Hakim berpandangan bahwa, Idrus telah menerima uang bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Hal itu bertujuan untuk membantu pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek di PLN.

Dalam amar putusannya, Idrus terbukti telah menerima suap Rp2,250 miliar dari Johanes Kotjo. Menurut Hakim, uang itu nantinya bertujuan untuk membantu Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 melalui Eni Saragih.Selain itu, kata Hakim, saat Idrus menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar memberikan arahan ke Eni untuk meminta uang 2,5 juta Dolar AS kepada Johanes Kotjo guna kepentingan Munaslub Golkar.

"Terdakwa meminta Eni minta uanh pada Kotjo untuk Munaslub agar yang bersangkutan jadi Ketua Umum Partai Golkar. Berdasarkan percakapan komunikasi yang diputar JPU 2,5 juta Dolar AS untuk kepentingan Idrus Marham," ujar Hakim Yanto dikutip dari okezone.Adapun dalam pertimbangan Hakim terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, Idrus bersikap sopan selama persidangan.

Idrus juga belum pernah dipidana. Selain itu, Idrus tidak menikmati hasil pidana yang dilakukan. Sementara hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.Atas perbuatannya Idrus dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini