JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham mengaku telah menerima Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang isi mencabut keabsahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta dibawah kepemimpinan Agung Laksono.
“(SK Kemenkumham) sudah saya terima tadi pagi ke DPP Partai Golkar di Slipi, diantarkan oleh staf dari Kemenkumham,” kata Idrus Marham saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/12).
Dia mengatakan, keluarnya SK itu berarti kubu Ancol sudah tidak terdaftar lagi karena sudah dicabut kepengurusannya.
Saat ini menurut dia Golkar yang terdaftar di Kemenkumham adalah hasil Munas Riau yang sudah melakukan Munas di Bali pada 2014. (*/lek)
Sumber:antara