Ikuti DKI Jakarta, Sumbar Siapkan Persyaratan Pemberlakuan PSBB

×

Ikuti DKI Jakarta, Sumbar Siapkan Persyaratan Pemberlakuan PSBB

Bagikan berita
Foto Ikuti DKI Jakarta, Sumbar Siapkan Persyaratan Pemberlakuan PSBB
Foto Ikuti DKI Jakarta, Sumbar Siapkan Persyaratan Pemberlakuan PSBB

PADANG - Pemerintah Provinsi Sumbar mulai menyiapkan beberapa persyaratan untuk turut mendapatkan izin melakukan PSBB."Kami melalui kepala Litbang sedang menyiapkan data-data untuk kebutuhan PSBB. Kami juga punya keinginan untuk PSBB," kata Irwan Prayitno di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (8/4).

Disebutkannya, untuk memberlakukan PSBB, Pemprov harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan. Kemenkesmengharuskan provinsi yang ingin memberlakukan PSBB mesti menyiapkan persyaratan data untuk menerangkan kondisi daerah masing-masing.Irwan belum dapat memastikan nantinya pemberlakuan PSBB ini di hanya di kabupaten/kota saja, atau Sumbar keseluruhan. "Masih dalam kajian. Apakah seluruh Sumbar, atau beberapa kota saja. Masih dalam kajian di Litbang," ucap Irwan Prayitno.

Di Indonesia saat ini provinsi yang sudah mendapatkan izin PSBB untuk penanganan covid-19 adalah DKI Jakarta yang akan mulai memberlakukan PSBB mulai Jumat (10/4) mendatang. (yuke/yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini