Imigrasi Amankan Dua WNA Asal Tiongkok di Solok Selatan

×

Imigrasi Amankan Dua WNA Asal Tiongkok di Solok Selatan

Bagikan berita
Imigrasi Amankan Dua WNA Asal Tiongkok di Solok Selatan
Imigrasi Amankan Dua WNA Asal Tiongkok di Solok Selatan

[caption id="attachment_50888" align="alignnone" width="650"]Dua WNA diperiksa Imigrasi Padang. (yuki) Dua WNA diperiksa Imigrasi Padang. (yuki)[/caption]PADANG - Kantor Imigrasi Kelas I Padang mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Jorong Jujut, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan pada 17 Maret 2017. Diamankannya dua WNA itu karena diduga menyalahgunakan izin tinggal atau visa  yang diberikan kepadanya.

“Dua WNA ini menggunakan izin bebas visa kunjungan. Namun kedua WNA ini diduga melakukan aktivitas pertambangan emas di Solok Selatan. Namun kami sedang mendalami karena keduanya diamankan pada malam hari ketika dalam perjalanan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Esti Winahyu Nur Handayani kepada wartawan, Senin (20/3).Esti menambahkan, kedua WNA yang diamankan tersebut berjenis kelamin laki-laki yaitu Lu Shiping dan Qin Qibiao. Selain itu, ada juga satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) selaku transletter bernama Iyot Hermawan Siantar.

Keduanya ungkap Esti, sudah tiga hari berada di Solok Selatan. Kemudian, Lu Shiping baru pertama kali ke Solok Selatan, sedangkan Qin Qibiao sudah dua kali.Diamankannya dua WNA tersebut terang Esti berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang asing yang berkegiatan di PT AMT di Jorong Jujut, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan pada 17 Maret 2017.

Esti mengatakan, saat ini kedua WNA yang diamankan tersebut berada di ruang Detensi Imigrasi Kelas I Padang. Keduanya diduga melakukan pelanggaran penggunaan visa.”Hingga saat ini, kami terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan yang diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” sebutnya.

Dari data yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I Padang sebut Esti, selama 2017 ini pihaknya sudah mengamankan empat orang WNA. Terdiri atas, Uzbekistan (satu orang), Myamnar (satu orang ) dan Tiongkok (dua orang). WNA Uzbekitan dan Myanmar yang diamankan karena overstay, sedang dalam proses. (yuki/afrizal)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini