Imigrasi Kelas I TPI Padang Kembali Mendeportasi 3 WNA

×

Imigrasi Kelas I TPI Padang Kembali Mendeportasi 3 WNA

Bagikan berita
Foto Imigrasi Kelas I TPI Padang Kembali Mendeportasi 3 WNA
Foto Imigrasi Kelas I TPI Padang Kembali Mendeportasi 3 WNA

PADANG - Empat orang petugas Imigrasi Kelas I TPI Padang berhasil melaksanakan pengawasan keberangkatan deportasi tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran ke negaranya.Mereka adalah Faroc Reanda Pratama, Welly Tratama Hirsya, Ichsan Anwar dan Wahyu Adriansyah Putra

"Tim kami berhasil melaksanakan pengawasan keberangkatan deportasi tiga orang WNA Iran melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Mereka adalah, Rouhollah Farokhifarzad, Iman Farokhifarzad dan Azam Khosheneshin ke negaranya Iran, Kamis 22 September 2022," ucap Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis kepada Singgalang.Lebih lanjut Napis menyebutkan ketiga WNA tersebut diberangkatkan menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Kamis (22/9) pada pukul 11.45 WIB.

Tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 14.00 WIB. Pada Pukul 16.00 WIB melakukan check in di konter Qatar Airways.Lalu, pukul 17.00 WIB petugas melakukan serah terima pendeportasian kepada Pejabat Imigrasi Kelas I TPI Soekarno Hatta.

Ketiganya pun diberangkatkan menuju Hamad International Doha (DOH) dengan Pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR 957 pada pukul 18.25 WIB.Kemudian DOH - IKA dijadwalkan Jumat (23/9), pada pukul 00.55 Waktu Setempat.

Dijelaskan Napis kalau ketiga WNA tersebut sudah melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.Yakni melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Alhasil, Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.Berupa deportasi dan usulan penangkalan kepada Rouhollah Farokhifarzad dan Azam Khoshneshin.

Sedangkan deportasi hanya diberikan kepada Iman Farokhifarzad. (009)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini