Indeks Persepsi Korupsi Turun, Ini Pernyataan Sikap PK Gebrak UNP

×

Indeks Persepsi Korupsi Turun, Ini Pernyataan Sikap PK Gebrak UNP

Bagikan berita
Indeks Persepsi Korupsi Turun, Ini Pernyataan Sikap PK Gebrak UNP
Indeks Persepsi Korupsi Turun, Ini Pernyataan Sikap PK Gebrak UNP

PADANG - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia untuk 2020 turun menjadi 37 dari sebelumnya 40 pada 2019. IPK Indonesia 2020 yang merupakan laporan tahunan dari survei sistematis dan terukur ini dirilis akhir Januari lalu oleh Transparancy International (TI) dan diberitakan secara masif oleh media.Data IPK Indonesia 2020 mengacu pada 9 sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara. Dari segi peringkat, Indonesia menempati peringkat 85, setara dengan Gambia, salah satu negara di Afrika.

Di ASEAN, posisi Indonesia berada di bawah Timor Leste. Di tingkat ASEAN negara dengan IPK tertinggi pada 2020 adalah Singapura dengan 85 poin di peringkat 3. Lalu Brunei Darussalam dengan 60 poin di peringkat 35, Malaysia dengan 51 poin di peringkat 57, Timor Leste dengan 40 poin di peringkat 86, dan Indonesia di peringkat 102.Ditilik sejak 2008, maka penurunan ini adalah pertama kali terjadi. Tercatat sejak 2008 poin IPK kita selalu berada dalam tren meningkat. Pada 2008 skor IPK Indonesia adalah 26. Pada 2009 menjadi 28, seterusnya pada 2010 meningkat menjadi 30 dan bertahan di 2011 pada poin 30. Selanjutnya diikuti relatif stagnan di poin 32 pada 2012 dan 2013.

Sementara pada 2014 poinnya meningkat menjadi 34, dan terus meningkat menjadi 36 di tahun 2015. Pada 2016 dan 2017 poin IPK kita bertahan di poin 37, untuk kemudian meningkat lagi menjadi 38 pada 2018, serta 40 pada 2019.Menyikapi fenomena mengenaskan ini, Pusat Kajian Gerakan Bersama (PK-Gebrak) Universitas Negeri Padang melalui Ketuanya, Mohammad Isa Gautama menyatakan sikap berikut ini. Pertama, perlu diadakan introspeksi bersama antar seluruh elemen bangsa, apakah gerakan antikorupsi yang sudah berjalan selama ini benar-benar efektif mengeradikasi praktik-praktik korupsi di tanah air? Jangan-jangan terjadi distorsi atau misedukasi tentang pemahaman tentang apa itu korupsi di tengah masyarakat. Jika ini terjadi, maka perlu dilakukan reorientasi di seluruh sisi, mencakup edukasi dan pencegahan antikorupsi serta penindakan korupsi.

Kedua, praktik korupsi yang terjadi di ranah politik dan melibatkan pejabat tinggi di negeri ini terus terjadi dan seperti tidak berkesudahan. PK Gebrak UNP menilai, fenomena ini adalah gejala di hilir yang sejatinya disebabkan oleh minimnya komitmen total seluruh elemen bangsa untuk mengoreksi dan membenahi strategi antikorupsi di ranah hulu. Korupsi, yang disinyalir sudah membudaya di tengah masyarakat mesti tidak diberi tempat dengan cara mengoreksi perilaku sosial, budaya dan kemasyarakatan warga bangsa, tidak dengan cara memberi peluang sekecil apa pun perilaku korupsi sejak usia dini di tengah masyarakat dan dari kelompok masyarakat terkecil, yaitu keluarga.Ketiga, sisi represif berupa penegakan hukum di ranah tindak pidana korupsi harus mengedepankan rasa keadilan sosial dan betul-betul memberikan efek jera. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Setidaknya hal itu tercantum dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari berbagai studi jejaring masyarakat sipil berpengaruh di Indonesia didapati data bahwa hukuman yang diberikan terhadap koruptor di Indonesia belum memberikan efek jera.

Perampok uang rakyat rata-rata masih dihukum ringan oleh pengadilan, rata-rata hukuman yang dijatuhkan pengadilan terhadap koruptor hanya 2 tahun 7 bulan pidana penjara (ICW, 2019). PK Gebrak UNP mengultimatum para penegah hukum, terutama KPK, kepolisian dan kejaksaan beserta berbagai institusi yang mendukung upaya pencegahan dan penegakan hukum antikorupsi (BPK, inspektorat yang ada di seluruh institusi pemerintah, dan sebagainya) untuk melakukan revitalisasi dan memperkuat sinergi dalam rangka memperbarui komitmen antikorupsi yang sungguh-sungguh mencerminkan sikap perang terhadap korupsi.Keempat, PK Gebrak UNP mengimbau seluruh lembaga pendidikan untuk memperbarui dan mengadaptasi kurikulum antikorupsi, mulai dari sekolah di pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi di kampus-kampus. Ini mengingat tren motif dan modus korupsi juga semakin berkembang seiring dengan perkembangan zaman saat ini yang serba digital dan bergantung dengan teknologi internet of things. Korupsi yang dilakukan semakin canggih dengan meninggalkan cara-cara korupsi konvensional yang serba manual dan semakin merambah kepada korupsi secara digital. Tak bisa dihindari, telah dan sedang terjadi pula disrupsi di bidang ‘teknologi tindak korupsi’.

Kelima, PK Gebrak UNP menekankan kemauan tulus dari seluruh pemangku kebijakan, sebagai pengemban amanat rakyat agar mau mengedepankan keterbukaan atau transparansi atas seluruh penggunaan aset dan sumber daya baik fisik maupun nominal yang dimiliki oleh institusinya. Transparansi yang didukung dengan demokrasi partisipatif seluruh rakyat akan mampu meminimalisir peluang dan potensi terjadinya korupsi baik secara kecil-kecilan sampai secara masif di seluruh institusi negara."Keenam, menyadari situasi nasional dan global yang masih dirundung bencana berupa pandemi Covid-19, maka dituntut keseriusan seluruh elemen masyarakat, terutama para pejabat publik dan pemangku kebijakan yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan aktivitas dan kebutuhan hidup masyarakat untuk memperkuat sense of crisis dan menyumbang perilaku positif dalam rangka meringankan beban akibat pandemi, bukan justru mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk melakukan tindak pidana korupsi yang akhirnya semakin menjerumuskan dan menambah penderitaan dan permasalahan bangsa," katanya dalam siaran pers yang diterima Singgalang, Minggu (14/2).

Ketujuh, mengimbau para aktor politik yang dilahirkan dan mengakar pada partai politik untuk menjauhkan diri dari pengarusutamaan perebutan kekuasaan dengan mengabaikan kewajiban untuk mengutamakan kepentingan rakyat banyak. Karena ditemukan, korupsi yang terjadi merupakan cara dan jalan pintas untuk mengeruk kekayaan negara demi kepentingan pribadi dan kelompok yang kemudian mengalir kepada partai-partai politik. Praktik perebutan kekuasaan yang terjadi selama ini kami nilai sudah semakin keluar dari komitmen memperjuangan aspirasi rakyat. Padahal politikus sejatinya adalah negarawan yang diharapkan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok. (rel)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini