[caption id="attachment_58072" align="alignnone" width="600"] Indra J Piliang. (okezone)[/caption]JAKARTA - Politikus Partai Golkar Indra J Piliang bersama dua rekannya berinisial RF dan MIJ menjalani rehabilitasi lantaran ketergantungan pada narkoba jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan undang-undang kalau tidak ditemukan barang bukti (narkoba)harus direhabilitasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (15/9).Argo mengatakan polisi telah menyerahkan Indra dan dua rekannya kepada
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Barat guna menjalankanassesment.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka pengguna narkoba terhadap Indra, RF, dan MIJ dengan jeratan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum setahun.Diwartakan okezone, Indra ditangkap di sebuah tempat hiburan malam,Diamond Karaoke, Taman Sari, Jakarta Barat karena ketahuan mengkonsumsinarkoba jenis sabu bersama kedua rekannya.
Saat dilakukan penangkapan, polisi tidak menemukan sabu, petugas hanyamendapati sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat sebagai alat
menghisap sabu. Sementara hasil tes urine pun menunjukkan ketiganyapositif narkoba. (aci)
Editor : Eriandi