
JAKARTA – Terdakwa sekaligus pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku akan mengembalikan uang hasil korupsi pengadaan proyek itu sebesar USD2,5 juta kepada negara.
Andi merasa bersalah dan tidak tenang karena ikut memuluskan korupsi proyek e-KTP 2011-2012. Adapun, uang USD2,5 juta tersebut diduga merupakan hasil korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun dan Andi mengakui itu bukan miliknya.
“Saya merasa yang biomorf adalah uang negara yang harus saya kembalikan. Daripada saya dikejar terus sama KPK, saya mau hidup tenang,” kata Andi saat bersaksi sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).
“Saya sadar, saya salah. Saya berniat kembalikan uang yang saya terima 2,5 juta Dollar Amerika Serikat. Karena itu uang negara dan saya mau hidup tenang,” jelasnya mengutip okezone.
Andi Narogong sendiri didakwa jaksa KPK telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, Andi juga didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Dalam kasus e-KTP, Andi didakwa berperan mengarahkan dan memenangkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. (aci)