Ini 7 Daerah dengan Calon Pilkada Tunggal

×

Ini 7 Daerah dengan Calon Pilkada Tunggal

Bagikan berita
Ini 7 Daerah dengan Calon Pilkada Tunggal
Ini 7 Daerah dengan Calon Pilkada Tunggal
[caption id="attachment_3459" align="alignnone" width="649"]Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. (*) Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. (*)[/caption]

JAKARTA - KPU Pusat mengumumkan hasil pendaftaran pasangan calon pilkada bahwa ada tujuh daerah dengan pasangan calon kurang dari dua, atau calon tunggal.

Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/8) menyebutkan tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Satu daerah yaitu Kota Surabaya memang ada yang mendaftar, tapi dari informasi yang kami peroleh terakhir, pendaftarnya menyatakan mengundurkan diri," katanya.

Begitu juga di beberapa daerah yang lain ada yang mendaftar tapi tidak membawa berkas, seperti di Kota Samarinda.

Kemudian ada pasangan calon yang datang ke KPU daerah tapi tidak memenuhi berkas, seperti di Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tasikmalaya.

"Kami telah memberi arahan bagi tujuh daerah yang pendaftar pasangan calonnya kurang dari dua untuk mengambil langkah-langkah penundaan pilkada dengan merujuk peraturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015," ucap Husni.(*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini