Ini Alasan Bareskrim Tetapkan 2 Komisioner KY Sebagai Tersangka

×

Ini Alasan Bareskrim Tetapkan 2 Komisioner KY Sebagai Tersangka

Bagikan berita
Ini Alasan Bareskrim Tetapkan 2 Komisioner KY Sebagai Tersangka
Ini Alasan Bareskrim Tetapkan 2 Komisioner KY Sebagai Tersangka

[caption id="attachment_6651" align="alignnone" width="649"]Budi Waseso. (antara) Budi Waseso. (antara)[/caption]JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Polisi Budi Waseso menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Suparman Marzuki dan Taufiqurrochman Syahuri, yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial (KY), bukanlah sebagai bentuk kriminalisasi.

”Kita profesional saja, jangan dihibung-hubungkan (kriminalisasi),” tegas Buwas sapaan Budi Waseso kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/7).Penetapan status tersangka atas kedua orang tersebut, terkait dengan laporan Hakim Sarpin Rizaldi dengan didasarkan pada bukti-bukti dan keterangan saksi.

Kasus itu sudah ditangani oleh penyidik sejak tiga bulan lalu, setelah penyidik menemukan alat bukti berupa keterangan dari dua orang saksi, yakni ahli pidana umum, dan dua orang saksi alih bahasa."Laporan lama, awalnya kami kurang bukti, tapi setelah cukup bukti akhirnya menjadi tersangka," katanya seraya berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Proses hukum yang menjadikan dua orang pimpinan KY tersebut, pinta Buwas, sebaiknya tidak dikait-kaitkan dengan jabatan keduanya. "Jangan berpendapat, silahkan saja buktikan di pengadilan," ungkapnya. (erry satria)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini