Ini Alasan Hakim Tipikor Padang Bebaskan 5 Terdakwa Pengadaan Buku

×

Ini Alasan Hakim Tipikor Padang Bebaskan 5 Terdakwa Pengadaan Buku

Bagikan berita
Ini Alasan Hakim Tipikor Padang Bebaskan 5 Terdakwa Pengadaan Buku
Ini Alasan Hakim Tipikor Padang Bebaskan 5 Terdakwa Pengadaan Buku

[caption id="attachment_12769" align="alignnone" width="5184"]Lima terdakwa tampak tersenyum usai divonis bebas di Pengadilan Tipikor Padang (rahmat zikri) Lima terdakwa tampak tersenyum usai divonis bebas di Pengadilan Tipikor Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang membebaskan lima terdakwa dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Padang Panjang, Selasa (25/8).

Mereka masih-masing mantan Kadisdik Padang Panjang Kenedi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fahmizal, Rio De Ronsard sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa, serta Wendriko B sebagai sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa. Kemudian dari pihak rekanan yaitu, Danurlina selaku direktur CV Jaya Karana.Majelis hakim yang diketuai Asmar menngatakan, berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan dalam pengadaan tersebut, para terdakwa sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Hal lainnya lanjut hakim anggota Fahmiron, dari keterangan saksi dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Hendytio Rumbiono, untuk menyediakan buku-buku itu tidak harus dari Puskurbuk saja. ”Tapi juga boleh ada lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menyediakan buku, yaitu Pusat Bahasa dan Kementerian Agama,” sebutnya.Selain itu, pada perhitungan kerugian negara hanya berpedoman kepada 30 persen buku yang dinilai oleh Puskurbuk. Padahal 70 persen lagi penilaiannya dilakukan oleh lembaga lain. Dan saksi Puskurbuk pun tidak ada menyebutkan 70 persen buku lainnya itu tidak layak.

“Selanjutnya, pengadaan buku yang dilakukan dengan sistem LPSE dan manual, adalah sah menurut hukum,” ungkap lanjutnya.Kemudian buku-buku tersebut sudah memenuhi jumlah halaman, termasuk halaman dengan angka romawi, cover di depan dan belakang. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini