Ini Alasan Kejati DKI Jakarta Menahan Pegawai OJK

×

Ini Alasan Kejati DKI Jakarta Menahan Pegawai OJK

Bagikan berita
Ini Alasan Kejati DKI Jakarta Menahan Pegawai OJK
Ini Alasan Kejati DKI Jakarta Menahan Pegawai OJK

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW terkait dugaan tindak pidana suap."Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan dan akan di tempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra di Jakarta, Selasa (21/7/2020) malam.

DIW diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana suap berupa fasilitas kredit Rp7,45 miliar saat ia menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Surabaya, Jawa Timur."Penahanan DIW berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 tertanggal 21 Juli 2020," ungkapnya.

Dia menuturkan, telah menetapkan DIW sebagai tersangka yang menjabat Pengawas Eksekutif - Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan 2019.DIW diduga tidak memasukkan 5 sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.

"Yang bersangkutan tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat sehingga dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau beri suap oleh Bank Bukopin dalam hal ini berupa pemberian kredit nilainya Rp7,45 miliar," ucapnya.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini